POSMETRO MEDAN- Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) merespons cepat informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pengambilan batu (Galian C) dan pendirian mesin stone crusher yang belum mengantongi izin.
Kasi Humas Polres Paluta, Ipda Arif Rahman Naibaho, menyampaikan jajaran Polres Paluta telah turun langsung ke lokasi persis di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (19/8/2026).
"Kegiatan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini dipimpin langsung bapak Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. Turut mendampingi beliau dalam giat tersebut antara lain Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta sejumlah personel jajaran Polres Paluta," ujar Ipda Arif Rahman Naibaho--sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Info Paluta yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 20 Agustus 2026.
Ipda Arif menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan dan penyisiran petugas di lokasi, dipastikan tidak ada aktivitas pengambilan maupun pemecahan batu yang sedang berlangsung.
"Petugas tidak menemukan adanya aktivitas di lokasi. Faktanya, operasional di tempat tersebut sudah terhenti sejak satu bulan lalu, tepatnya setelah kami melakukan pengecekan yang pertama," jelasnya.***