POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai –Jajaran Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,54 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam unit CPU komputer dengan modus transito.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo-Karo, memimpin langsung operasi bersama tujuh personel lainnya. Tim bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkoba.
Saat melakukan patroli dan penyisiran (hunting), petugas mencurigai dan memberhentikan sebuah becak bermotor yang dikendarai seorang pria berinisial R (22), warga Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Soko Banah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Dari dalam CPU komputer yang dibawa pelaku, petugas menemukan tujuh bungkus mencurigakan berlabel "Jinyu". Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 7,54 kg.
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Sei Tualang Raso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Malaysia dan berencana mengedarkannya di wilayah Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mbc)