POSMETRO MEDAN- Proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri, Tapanuli Tengah senilai Rp29,03 Miliar milik Dinas Sumber Daya Air SDA Sumut menjadi sorotan tajam, Jumat (21/8/2026).
Pasalnya proses lelangnya diduga kuat cacat hukum dan sarat rekayasa.
Lelang dibuka 22-27 Juli 2026 dan pemenangnya diumumkan 29 Juli 2026 yaitu PT Sarjis Agung Indrajaya.
19 Daftar, 1 Penawar dan Diduga Diarahkan
Kejanggalan paling mencolok dari 19 perusahaan yang mendaftar, hanya PT Sarjis Agung Indrajaya yang memasukkan penawaran senilai Rp29.038.776.688,55. 18 perusahaan lainnya tidak menawar.
"Ini jelas tidak wajar. 18 perusahaan daftar tapi tidak menawar? Sangat kuat dugaan lelang ini sudah diarahkan ke satu pemenang. Prosesnya hanya formalitas," tegas Praktisi Hukum RE Maha SH.
Ia menilai, jika terbukti ada pengaturan pemenang, maka ini masuk kategori persekongkolan tender yang merupakan tindak pidana.
SBU Kedaluwarsa Saat Daftar, Tetap Dimenangkan
Fakta lain yang lebih serius, saat mendaftar, SBU PT Sarjis Agung Indrajaya sudah mati sejak 10 Maret 2026.
Padahal berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, salah satu syarat sah peserta adalah memiliki SBU yang masih berlaku pada saat pemasukan dokumen penawaran dan evaluasi.