POSMETRO MEDAN- Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf masyarakat di Kabupaten Karo.
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten/kota, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karo turut menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Drs. H. Saparuddin, M.A.
Program percepatan pendaftaran tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset yang telah diwakafkan masyarakat memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi.
Kepastian hukum itu juga diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Bupati Karo --sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Dinas kominfo karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 28 Agustus 2026-- menyampaikan dukungannya terhadap langkah kolaboratif tersebut.
Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan dan sosial yang telah dipercayakan masyarakat untuk kepentingan umat.
"Pemerintah Kabupaten Karo siap mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karo, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta seluruh pihak terkait dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karo. Kita ingin setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Bupati Karo.
Bupati juga menekankan pentingnya pendataan dan penataan aset wakaf secara berkelanjutan. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas sehingga dapat memberikan rasa aman kepada nazir dan masyarakat serta meminimalisir potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.