POSMETRO MEDAN- Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi mobil yang melintas di Jalan Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pria tersebut diketahui bernama Dedek Bayu Syahputra alias Dedek. Penanganan kasus ini dilakukan setelah aksi dugaan pungli tersebut menjadi viral di media sosial.
Informasi mengenai video viral itu diterima Polsek Sunggal pada Kamis (27/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Penyelidikan dipimpin Panit Opsnal Polsek Sunggal Ipda M. Buchari, S.H. Hingga akhirnya petugas mengamankan pria yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti.
Selanjutnya,--sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @MEDAN DAILY yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 28 Agustus 2026-- Dedek bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk kemudian diserahkan kepada penyidik pembantu guna menjalani proses hukum lanjutan.