POSMETRO MEDAN- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Dua di antaranya berada di Kabupaten Simalungun, yakni SPPG Simalungun Dolok Batu Nanggar Kahean dan SPPG Simalungun Siantar Sejahtera.
Penghentian sementara dilakukan karena SPPG yang tercantum dalam daftar belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.
BGN juga merujuk Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 mengenai data SPPG yang berpotensi terkena suspend.
"Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah," demikian bunyi surat BGN sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Generasi Simalungun -Au Simalungun yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 29 Agustus 2026.