POSMETRO MEDAN,Deli Serdang - Pembatasan menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan bandara internasional, berada di antara kepentingan menjaga ketertiban umum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kebijakan ini secara garis besar terbagi ke dalam dua perspektif utama, yaitu keselamatan operasional penerbangan dan pemenuhan hak masyarakat dalam menyuarakan aspirasi.
Seperti yang terjadi di Bandara Kualanamu, Senin (31/8/2026), saat pihak K-SPSI AGN datang mempertanyakan kepada pihak Bandara dimana titik untuk rencana aksi unjukrasa.Baca
Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas dan jalur ekonomi di Bandara, akhirnya PolrestaDeli Serdang mengundang pihak KSPSI AGN dan pihak Bandara Kualanamu dengan memfasilitasi pelaksanaan mediasi di Aula Tribrata Sat Lantas PolrestaDeli Serdang.
Mediasi dipimpin Kabag Ops PolrestaDeli Serdang Kompol Mhd. Amdi Karna, SH, MH, dan Kasat Intelkan Kompol Polin Benhod Damanik, SH.Eksplorasi Budaya Asia
Turut hadir dari pihak KSPSI AGN TM Yusuf selaku Ketua atau penanggungjawab aksi, Acil Aritonang Ketua Dewan Peduli Negeri (DPN), Reza Nasution Sekjen Organisasi Rakyat Indonesia (ORI), Perwakilan Bea Cukai Bandara Kualanamu dan Perwakilan pihak Angkasa Pura.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat akan menjalin komunikasi sebaik-baiknya. meskipun ada beberapa kritikan terutama tentang mahalnya biaya parkir di Bandara.
KapolrestaDeli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si mengatakan, mediasi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kelancaran lalu lintas dan angkutan logistik di lingkungan bandara.
"Sehingga kita mengambil inisiatif mengundang kedua belak pihak untuk melakukan mediasi di Aula Sat Lantas PolrestaDeli Serdang," ungkap Kapolresta.
Sementara, Ketua K-SPSI AGN mengapresiasi inisiatif KapolrestaDeli Serdang yang mengundang kedua belah pihak.