POSMETROMEDAN , Medan— Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap percepatan reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Lom Lom usai mengikuti Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (2/9/2026).
"Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Lom Lom.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah penting untuk memberikan rasa aman sekaligus membuka peluang masyarakat meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usaha. Pemkab Deli Serdang siap memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan ATR/BPN dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
Sementara itu, membacakan sambutan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara H Surya menegaskan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Reforma agraria bukan hanya berbicara tentang penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat," katanya.
Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan reforma agraria dilaksanakan melalui dua pendekatan, yakni penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Sementara penataan akses diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui kelembagaan, akses permodalan, pengembangan usaha, dan peningkatan produktivitas lahan.
"Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup," ujar Rudi.
Rudi juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan berbagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), pelepasan kawasan hutan, tanah telantar, maupun aset negara lainnya yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.