POSMETRO MEDAN,Langkat – Kegiatan penambangan galian C ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, khususnya di Kebun Lada, Tanjung Beringin, dan Bukit Langkat Serapuh ABC terus mendapat perhatian Polres Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengakui bahwa galian C sudah pernah diingatkan oleh Polda Sumatera Utara maupun tim terkait. "Sudah pernah diingatkan juga oleh Polda dan tim terkait," ujarnya.
Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut memerlukan desakan yang lebih kuat, baik kepada pihak Polda maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekadar diketahui, urusan galian C di Kabupaten Langkat berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Wilayah.
Kewenangan wilayah ESDM di tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Utara, termasuk Langkat, dikoordinasikan di bawah Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara beserta unit pelaksana teknisnya (Cabang Dinas Wilayah I). Tim Cabang Dinas Wilayah I bersama UPT terkait secara berkala melakukan pengecekan lapangan, meliputi evaluasi izin galian C dan penanganan aduan masyarakat di wilayah Langkat.
Selain pengawasan, Kabupaten Langkat juga kerap menerima program langsung dari Kementerian ESDM, di antaranya bantuan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS).
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi terkait perizinan resmi, dapat menghubungi atau mendatangi kantor penghubung/cabang dinas wilayah yang membawahi area Langkat di bawah naungan Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara.(QQ)