POSMETRO MEDAN- Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket Unit Reskrim AIPTU Azwar Nasution dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah AIPDA Dedy Silalahi menyelesaikan dugaan penganiayaan di Upas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan problem solving.
Penanganan perkara ini digelar pada Sabtu siang 5 September 2026 sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH mengatakan awalnya sekitar bulan Agustus Pihak kedua inisial D (24) meminjam uang Pihak I inisial M (44) Rp200.000 dengan perjanjian akan dipulangkan dengan cara dicicil.
Namun Pihak II ketika ditagih sisanya melakukan perlawanan dan memukul Pihak I.
Tak terima kejadian itu, pihak I melaporkan peristiwa itu ke Polsek Martoba.
Selanjutnya Polsek Siantar Martoba melalui piket Unit Reskrim AIPTU Azwar Nasution dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah AIPDA Dedy Silalahi --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN Minggu 6 September 2026--melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di rumah RT (red, DM) yang juga terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan berdamai.