POSMETRO MEDAN- Pengelolaan retribusi parkir di Kota Binjai kembali menuai sorotan. Kali ini, Fraksi Gerindra DPRD Binjai mempertanyakan pola pengutipan retribusi parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Gedung Pasar Tavip.
Sorotan tersebut mencuat karena Dishub Binjai saat ini tidak menjalin perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan maupun pengutipan retribusi parkir.
Kondisi itu dinilai rawan menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir-- seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @seputar binjai reborn yang terlihat POSMETRO MEDAN Selasa 8 September 2026-- menilai pola pengelolaan parkir dengan sistem sub kepada pihak lain tanpa dasar perjanjian kerja sama berpotensi mengulang persoalan yang sama.
"Pengutipan retribusi parkir yang dilakukan Dishub Binjai dengan menggunakan sistem sub, atau memberi kewenangan kepada orang lain, tentunya mengulangi kesalahan yang sama," kata Ronggur, Senin (7/9/2026).
Menurut Ronggur, pengelolaan parkir dengan menyerahkan pengutipan kepada pihak lain tanpa dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang jelas dapat membuka celah dugaan kebocoran penerimaan daerah.
Terlebih, dugaan persoalan retribusi parkir tersebut kini disebut tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kota Binjai.
"Yang menjadi pertanyaan kita, mengapa kesalahan yang berulang ini tidak disikapi serius wali kota. Gerindra jadi curiga kalau dugaan kebocoran parkir ini mengalir ke wali kota," bebernya.