Posmetro Medan, Labuhanbatu- Buntut video yang menyoroti persoalan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, dan viral di media sosial akhirnya berbuntut panjang. DPRD Kabupaten Labuhanbatu turun tangan dengan menggelar RDP bersama pihak-pihak terkait.
Komisi 4 DPRD Kabupaten Labuhanbatu memanggil manajemen rumah sakit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (10/9/2026). Namun, rapat yang membahas isu krusial masyarakat luas tersebut justru digelar secara tertutup dari awak media.
Informasi yang dihimpun, pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Direktur Umum RSUD Rantauprapat Ady Subrata, Wakil Direktur Pelayanan dr. Yuda Sitorus, serta staf RSUD Doni Simamora.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi 4 DPRD Labuhanbatu, Sudin Satia Raja Harahap. Sayangnya, ketatnya penutupan akses membuat wartawan tidak dapat memantau langsung substansi cecaran pertanyaaan legislatif maupun jawaban dari pihak rumah sakit.
Keputusan menggelar RDP secara tertutup ini mendulang sorotan tajam, mengingat isu pelayanan kesehatan menyangkut hajat hidup dan keselamatan masyarakat luas di Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumya, manajemen RSUD Rantauprapat telah memberikan klarifikasi resmi guna meredam kehebohan. Video viral yang memperlihatkan keributan antara petugas keamanan dan keluarga korban kecelakaan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) ditegaskan tidak menggambarkan kejadian secara utuh.
Wadir Pelayanan RSUD Rantauprapat, dr. Yuda Sitorus membantah keras narasi penolakan atau penelantaran pasien yang terlanjur membakar kemarahan netizen. Pihaknya memastikan tindakan medis yang diberikan sudah sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) prapenanganan gawat darurat.
Melalui rilis resmi Nomor 445/10354/RSUD/2026 tertanggal 7 September 2026, manajemen membeberkan fakta bahwa saat insiden terjadi pada awal September 2026, kondisi IGD RSUD Rantauprapat sedang overload hebat. Terdapat tiga pasien kritis di zona merah yang membutuhkan perhatian intensif, ditambah tiga pasien lain yang tengah ditangani di atas kursi roda.
"Petugas keamanan bukan tenaga kesehatan, sehingga tidak memiliki kewenangan menentukan diagnosis maupun tingkat kegawatdaruratan medis. Pengaturan akses dilakukan semata-mata karena kapasitas IGD sedang penuh, demi menjaga kelancaran tindakan medis pasien yang sedang berlangsung," tulis keterangan resmi manajemen.
Pihak RSUD juga menegaskan bahwa petugas keamanan justru berinisiatif membantu memindahkan korban dari minibus menggunakan kursi roda untuk segera diserahkan kepada tim medis IGD.