POSMETRO MEDAN- Kapoksahli Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) Brigjen TNI Dr. David Hatigoran Hutagaol mewakili Pangdam I/BB menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Antarkementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan terkait hak-hak tertentu bagi Veteran Republik Indonesia di Kota Medan.
Kegiatan digelar di Naggro Hall Hotel Saka, Jalan Gagak Hitam No. 14, Medan Sunggal, Kamis (10/9/2026).
Rakor ini menjadi wadah untuk menyelaraskan tugas, kewenangan dan peran masing-masing lembaga dalam memastikan hak serta kesejahteraan veteran terpenuhi secara efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan itu juga dilatarbelakangi perubahan tata kelola administrasi keveteranan menyusul terbitnya Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026 yang melibatkan satuan komando kewilayahan dalam pembinaan administrasi dan pendaftaran calon veteran.
Kepala Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Asep Tardiyana Wachgi, S.H., M.H.,--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Kodam Barisan yang terlihat POSMETRO MEDAN Jumat 11 September 2026-- mengatakan veteran memiliki sejumlah hak tertentu, di antaranya menerima bantuan atau biaya dari pemerintah daerah sesuai kebijakan masing-masing daerah, keringanan biaya transportasi darat, laut dan udara, perlindungan hukum, serta dukungan permodalan UMKM.
"Kita ingin membangun sinergitas antara pemangku kepentingan di daerah untuk mewujudkan hak-hak veteran. Mereka ini pejuang kebangsaan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pejuangnya," kata Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan menyampaikan rakor melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan di daerah, termasuk pemerintah daerah, PT Taspen, TNI-Polri, Kodam, Polda, Lanud, Kodaeral dan BPJS.
Sinergi ini diperlukan untuk mengetahui sejauh mana hak-hak veteran telah diberikan sekaligus mencari solusi terhadap kendala yang masih dihadapi.