POSMETRO MEDAN- Polda Sumut akhirnya turun tangan dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar. Hasilnya, seorang bandar Sabu bernama Frandika Adi Wijaya alias Ginting (32), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar berhasil ditangkap bersama 14 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Jumat 4 September 2026 lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Polisi menyebut, penangkapan kali ini bermula dari adanya sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi jual-beli narkoba di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Sumut akurasi yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 12 September 2026-- turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan di sana.
Agar penyelidikan tidak sia-sia, tim melakukan undercover bay (Penyamaran-red), dengan cara bertemu dengan Frandika Adi Wijaya atau pria yang kerap disapa "Ginting".
Dalam pertemuan itu, personil berupa-pura untuk membeli narkotika jenis pelaku seharga Rp 100 ribu rupiah.
Frandika Adi Wijaya alias Ginting yang tidak curiga dengan penyamaran tersebut langsung menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu yang sudah dipesan. Namun saat pelaku menyerahkan barang haram itu, polisi langsung menangkap nya di lokasi.
Setelah dilakukan upaya penggeledahan badan terhadap Ginting, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan sebanyak 14 paket narkotika jenis yang sudah dibungkus dalam plastik transparan, uang tunai Rp150 ribu dan 1 kotak rokok merk magnum.
Saat ditimbang, narkoba tersebut memiliki berat sebanyak 2.76 gram.
Dari hasil interogasi polisi, Frandika Adi Wijaya alias Ginting mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria bernama Kopet yang saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi.***