POSMETRO MEDAN- Kepolisian menangkap pria asal Labuhanbatu Utara usai mencabuli wanita berusia 20 tahun di kamar mandi umum di Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba. Aksi pencabulan itu terjadi pada malam hari.
Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin mengatakan, peristiwa ini terjadi di sebuah kamar mandi umum, Sabtu (5/9/2026) sekira jam 20.00 WIB.
Saat itu, pelaku diduga tidak mampu mengendalikan nafsunya dengan cara tiba-tiba masuk ke kamar mandi umum yang di dalamnya ada korban. Pelaku lalu langsung mencabuli korban di kamar mandi tersebut.
"Korban hendak keluar dari salah satu kamar mandi umum di Kecamatan Nassau. Tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke kamar mandi tersebut, kemudian menarik tangan korban dan memeluk korban sekaligus mencabulinya," kata Khairudin Selasa (8/9/2026)
Setelah melakukan aksinya, pelaku melepaskan korban dan keluar dari kamar mandi. Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi.
"Pelaku melepaskan pelukannya sehingga korban dapat meninggalkan kamar mandi umum tersebut," ujarnya--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Toba yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 12 September 2026.
Korban berinisial M (20) warga Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba. Sementara itu, pelaku berinisial KSS (35) warga Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Akibat kejadian itu, korban menderita trauma. Korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke Polres Toba pada keesokan harinya.
"Korban merasa syok dan terdiam setelah kejadian. Korban pulang ke rumah dan selanjutnya keesokan harinya melaporkan kejadian ini ke Polres Toba," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap KSS. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Toba.