POSMETRO MEDAN, Langkat-- Sebuah video berdurasi 3 menit 41 detik yang diunggah di platform TikTok viral dan beredar luas di media sosial, Sabtu (12/9/2026).
Video tersebut memicu sorotan tajam karena pengunggahnya diduga seorang eks polisi yang sudah di PTDH dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala (Bripka) bernama Andul Tamba.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/9) malam mengatakan, video yang beredar merupakan video lama yang diupload kembali. "Polisi yang mengupload sudah lama PTDH," kata Amrizal.
Sekadar diketahui, video itu diunggah melalui akun TikTok bernama Abdul Tamba Latam (@abdul_tamba_latam). Dalam video itu, Andul Tamba menyampaikan dugaan adanya setoran uang dari terduga bandar narkoba bernama Aseng kepada oknum polisi yang disebut bertugas di Satuan Narkoba Polres Langkat.
Nama yang disebut dalam video adalah berinisial Brigadir E alias O alias Y.
Andul Tamba mengklaim informasi itu diperolehnya dari hasil wawancara langsung dengan seorang tahanan. Diduga video itu direkam kurang lebih tiga bulan lalu ketika ia masih aktif berdinas.
Dalam keterangannya, tahanan itu mengaku mengetahui adanya pemberian uang kepada oknum polisi setiap 10 hari dari seseorang bernama Aseng, disebut terduga bandar sabu di kawasan Batang Serangan.
Bahkan, dalam video itu disebutkan bahwa permintaan uang diduga dilakukan sebelum jatuh tempo 10 hari. "Betapa sadisnyalah dibuat masyarakat ini," ujar Abdul Tamba mengawali videonya.
"Sudah diminta setoran per 10 hari dari bandar sabu dan diberikan bandar sabu tersebut," lanjutnya.
Ia kemudian menyebut bahwa meski diduga memberikan setoran, orang yang disebut sebagai pemberi uang itu tetap diproses dan dipenjarakan.