POSMETRO MEDAN- Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD setempat menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, di Ruang Rapat DPRD Samosir.
Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba, setelah dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 17 anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Turut hadir Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, perwakilan Kejaksaan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan setelah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir yang dibacakan Anggota DPRD Parluhutan Samosir. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam hasil pembahasan, pagu anggaran APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan dari sebelumnya sekitar Rp 776 miliar lebih menjadi sekitar Rp 838 miliar lebih. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar Rp 62 miliar lebih yang selanjutnya dituangkan dalam pagu indikatif masing-masing perangkat daerah.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam sambutannya--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Pemerintah kabupaten samosir yang terlihat POSMETRO MEDAN, Rabu 16 September 2026-- menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras dan komitmen selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
"Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam pembahasan, sehingga pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026," ujar Vandiko.
Menurutnya, sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD perlu terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, terlebih di tengah keterbatasan sumber daya yang ada.
Vandiko menjelaskan, hasil kesepakatan P-KUA dan P-PPAS tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang kemudian dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.