POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polres Batu Bara dibawah pimpinan Kapolres AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara pada Selasa (15/9/2026).
Dari dua pengungkapan itu, petugas mengamankan 3 orang tersangka.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I, 41 tahun.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu seberat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto, serta satu unit handphone, kartu joker dan plastik pembungkus.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Dua pria berinisial AB, 18 tahun, dan MK, 15 tahun, diamankan petugas.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan.
Kedua tersangka juga menjalani tes urine menggunakan rapid test dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.