POSMETRO MEDAN- Polda Sumut (Kepolisian Daerah Sumatera Utara) bersama polres jajaran mengungkap 52 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu 2x24 jam, terhitung 14 hingga 15 September 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 59 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai kasus kejahatan terhadap harta benda yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan.
"Dalam waktu 2x24 jam, Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran berhasil mengungkap 52 kasus curas dan curat dengan mengamankan 59 tersangka," ujar Ferry, Rabu (16/9/2026).
Ia merinci, dari jumlah tersebut terdapat 3 kasus curas dengan 3 tersangka, sedangkan 49 kasus curat dengan 56 tersangka.
Menurut Ferry, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan oleh personel di lapangan dengan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Salah satu pengungkapan kasus curas dilakukan Polres Pelabuhan Belawan. Perkara tersebut berawal dari laporan terkait aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua korban yang merupakan pekerja perusahaan pengangkutan minyak.
Dalam peristiwa itu, korban diduga diberhentikan sejumlah orang saat mengemudikan mobil tangki usai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru, Belawan. Korban kemudian mengalami kekerasan setelah terjadi perselisihan terkait sisa minyak dan permintaan barang milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.