POSMETRO MEDAN- Tim Cobra Satreskrim Polres Karo mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Karo. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan petugas setelah diduga mencuri sejumlah barang elektronik milik korban.
Tersangka berinisial BW alias K (31), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Mulgap 1, Kecamatan Berastagi, tepatnya di sekitar Terminal Berastagi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi yang dipimpin Kasatreskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Gang Tropis, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Peristiwa diketahui setelah korban berinisial ASBG diberitahu adiknya bahwa sejumlah barang milik korban tidak berada di dalam kamar. Barang yang hilang berupa satu unit iPad merek Apple warna silver, satu unit iPhone 13, dan satu unit laptop merek Acer warna silver.
Saat dicek, korban bersama saksi mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka lebar.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka BW alias K sedang berada di sekitar Terminal Berastagi pada Kamis malam.
Tim Cobra bersama Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.