Wabup Ariston Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Bank Sumut

P. Silalahi - Selasa, 22 September 2026 13:00 WIB
Facebook @Pemerintah Kabupaten Samosir
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk (kiri) saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).

POSMETRO MEDAN- Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (21/09/2026).

Rapat Paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba. Turut hadir Pabung 0210/TU T. Siringo-ringo, Kasat Intel Polres Samosir, Kepala Cabang Bank Sumut, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Ariston --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Pemerintah kabupaten samosir yang terlihat POSMETRO MEDAN, Selasa 22 September 2026-- menyampaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan wujud pengabdian bersama dalam mewujudkan Samosir yang lebih baik, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan memperhatikan potensi, kondisi serta kemampuan keuangan daerah.

Disampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan dalam belanja daerah, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025.

"P-APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempedomani perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan rencana indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan di Kabupaten Samosir dapat tercapai sesuai dengan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan," ujar Ariston.

Terkait Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut, Ariston menjelaskan penyertaan modal tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD maupun BUMN.

"Penyertaan modal ini menjadi salah satu upaya dalam rangka penguatan investasi daerah yang memberikan manfaat ekonomi dengan peningkatan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan," kata Ariston.

Ariston menyampaikan, jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Samosir pada PT Bank Sumut sampai dengan tahun 2025 telah mencapai Rp40,2 miliar lebih, dengan perolehan dividen sebesar Rp9,9 miliar lebih.

Dalam rangka memperkuat kepemilikan saham daerah di Bank Sumut, Pemerintah Kabupaten Samosir menargetkan penyertaan modal hingga tahun 2030 mencapai Rp49,7 miliar lebih.

"Melalui penguatan penyertaan modal ini, diharapkan Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah dapat menjalankan fungsi yang sangat penting dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, penyaluran kredit kepada sektor produktif, pelayanan transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kas daerah, digitalisasi layanan keuangan, serta mendorong pertumbuhan investasi daerah," jelasnya.


Editor
: P. Silalahi

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Pelantikan PPTSB Cabang Samosir, Bupati-Wabup Ajak Punguan Sinaga Berkontribusi dalam Pembangunan

Sumut

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan

Sumut

Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp169 Miliar

Sumut

Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pagu Anggaran Rp838 M

Sumut

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

Sumut

5 Supplier Diperiksa di Sidang Waterfront City, PH: Tidak Relevan dan Tidak Efisien