Posmetro Medan, Labuhanbatu– Sebanyak 389 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berujung pada pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. Barang bukti dari ratusan perkara tersebut didominasi narkotika, mulai dari sabu, ganja hingga ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (23/9/2026), dan dihadiri Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Labuhanbatu.
Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.579,83 gram sabu, 156,7 gram ganja dan 106,2 gram ekstasi.
Tak hanya narkotika, Kejari Labuhanbatu juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya telepon seluler, timbangan elektronik, senjata api dan senjata tajam.
Besarnya jumlah perkara dan narkotika yang dimusnahkan menjadi gambaran bahwa penanganan tindak pidana narkotika masih menjadi salah satu pekerjaan besar aparat penegak hukum di wilayah Labuhanbatu.
Pemusnahan dilakukan secara bersama-sama oleh unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita, Kajari Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Apriandi Ritonga, Dandim 0209/LB yang diwakili Mayor Inf D.W. Aritonang, serta Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat yang diwakili Hendra Gunawan Silitonga.