POSMETRO MEDAN,Langkat- Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, serta 17,468 gram ganja.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus untuk melengkapi administrasi sebelum perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
"Pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan," terang AKBP Hannry, Rabu (23/09/2026).
Untuk memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai ketentuan, kegiatan tersebut disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari Pengadilan, Kejaksaan hingga pengawasan internal dari Propam.
"Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar," tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi dengan cara direbus menggunakan kompor gas, dan 17,468 gram ganja di musnahkan dengan cara dibakar. Cara tersebut dilakukan agar narkotika tidak dapat digunakan kembali.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa kandungannya oleh Tim Bidlabfor Polda Sumut untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika yang akan dihancurkan.
"Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur," kata AKBP Hannry.
AKBP Hannry menambahkan, seluruh tahapan pemusnahan dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan proses berlangsung secara transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat,"Ucap AKBP Hannry.