POSMETRO MEDAN- Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 Kg di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono mengatakan barang bukti berupa 26 bal ganja disamarkan dengan potongan batang pisang.
Ganja itu kemudian dipisahkan dari batang pisang sebelum ditimbang.
"Ditemukan 26 bal yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Masing-masing bal berisi potongan batang pisang untuk melapisi daun ganja guna mengelabui petugas, dan dibalut lakban berwarna kuning. Setelah dipisahkan dari potongan batang pisang, barang bukti ganja tersebut kemudian ditimbang dengan total berat mencapai 10 kilogram," jelas Juli, Minggu (27/9/2026).
Juli Purwono-- seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Mariadi yang terlihat POSMETRO MEDAN, Selasa 29 September 2026-- mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang mencurigakan membawa karung di wilayah Pijorkoling.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan mencari terduga pelaku.
"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa ganja menggunakan karung di wilayah Pijorkoling menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang disebut menggunakan sepeda motor. Lalu terduga pelaku terlihat melintas di simpang Jalan HT Rizal Nurdin pada Minggu (27/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB.