POSMETRO MEDAN- Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap kabel grounding atau kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga, Navigasi Kelas III A.
Seorang pria berinisial LBS (34) ditangkap polisi dalam pengungkapan kasus itu.
Kabel berbahan tembaga yang dicuri itu memiliki fungsi penting sebagai bagian dari sistem proteksi bangunan dan peralatan terhadap sambaran petir maupun gangguan listrik.
Pencurian kabel tersebut membuat sistem proteksi di lokasi terdampak dan menimbulkan kerugian sekitar Rp60 juta.
Kasus ini bermula pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.10 WIB.
Saat itu, petugas di lokasi mendapat informasi bahwa kabel grounding/anti petir yang terbuat dari tembaga telah hilang. Aksi pencurian tersebut juga terekam dan videonya kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi keberadaan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam pencurian.
Pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, tepatnya di sekitar Pelabuhan Pelindo.