POSMETRO MEDAN- Penanganan perkara terkait kericuhan yang terjadi di Matiti, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), pada 12 September 2026 kembali menjadi perhatian.
Pihak keluarga keturunan Oppu Raja NapasangSimanullang meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat peristiwa pada hari tersebut sebagai sebuah kejadian yang berdiri sendiri.
Melalui permohonan yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara cq. Direktur Reserse Kriminal Umum cq. Kapolres Humbang Hasundutan, pihak keluarga meminta agar penahanan para tersangka dari keturunan Oppu Raja NapasangSimanullang dapat dialihkan dari Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara ke Polres Humbang Hasundutan.
Permohonan tersebut disampaikan dengan pertimbangan bahwa lokasi peristiwa berada di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurut pihak keluarga, pengalihan penahanan ke Polres Humbahas diharapkan dapat mendukung efektivitas proses penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman fakta, serta pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti.
"Kami memohon agar penahanan tersangka-tersangka dari keturunan Oppu Raja NapasangSimanullang dapat dialihkan dari tahanan Polda Sumatera Utara ke Polres Humbang Hasundutan atas kejadian 12 September 2026 di Matiti, demi efektifnya penanganan perkara," demikian inti permohonan itu.
Jangan Cuma Lihat Kericuhannya
Desakan agar perkara ditangani secara menyeluruh juga disampaikan Olsen Lumbantobing, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Raja Bius Manullang.
Olsen meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada kericuhan yang terjadi pada 12 September 2026, tetapi juga menelusuri secara utuh rangkaian persoalan yang diduga melatarbelakangi munculnya konflik tersebut.