POSMETRO MEDAN— Puluhan pengusaha konstruksi lokal bersama masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Kontraktor Kabupaten Langkat atau AMK berkolaborasi dengan Presidium Rakyat Membangun Peradaban atau PERMADA menggelar aksi menyampaikan pendapat di muka umum, Jumat 2 Oktober 2026.
Aksi tersebut digelar di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat dan kemudian dilanjutkan ke Kantor Bupati Langkat.
Massa aksi membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan transparansi, tata kelola anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, serta kesempatan pelaku usaha konstruksi lokal dalam mengikuti pekerjaan pemerintah di Kabupaten Langkat.
Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan massa adalah pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat, Sinarta Sitepu, dalam audiensi bersama sejumlah pengusaha kontraktor lokal pada Rabu 23 September 2026.
Menurut massa aksi, dalam pertemuan tersebut muncul pernyataan bahwa paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat sudah habis dibagi-bagi.
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan karena menurut massa, pada saat pernyataan itu disampaikan, paket pekerjaan yang dimaksud disebut belum ditayangkan melalui sistem pengadaan secara elektronik atau LPSE Kabupaten Langkat.
Massa aksi meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai maksud pernyataan tersebut, termasuk paket pekerjaan yang dimaksud, mekanisme pembagiannya, pihak yang disebut menerima pekerjaan, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam menentukan proses tersebut.
Dalam orasinya, Koordinator Nasional PERMADA Ariswan bersama Koordinator AMK Kabupaten Langkat Rahmad Syahputra alias Tata Putra dan Roni Dermawan menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta adanya keterbukaan dan kepastian mengenai proses pengadaan pekerjaan pemerintah.
Ariswan menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap proses pengadaan harus memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, munculnya pernyataan mengenai paket pekerjaan yang disebut telah dibagi-bagi sebelum proses pengadaan diketahui publik menimbulkan pertanyaan di kalangan kontraktor lokal.