POSMETRO MEDAN- Wesly Silalahi SH MKn Wali Kota Pematangsiantar didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berintegritas melalui kegiatan 'Jaksa Sahabat Pendidik'.
Kegiatan digelar bersama secara serentak melalui zoom meeting yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution. Zoom meeting diikuti dari Ruang Data Balai Kota, Jalan Merdeka, Selasa (06/10/2026).
Hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Syaiful Rizal SSTP, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Kadis Arpus) Ir Cristina Risfani Sidauruk, jajaran kejaksaan, kepala sekolah SD dan SMP sederajat.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menjalin kerja sama strategis dengan kejaksaan melalui peluncuran program 'Jaksa Sahabat Pendidik'.
Sinergi ini ditandai penandatanganan kesepakatan (kerja sama) yang bertujuan memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan integritas di lingkungan Dinas Pendidikan se-Provinsi Sumut.
Kesepakatan ditandatangani serentak bersama bupati/wali kota dan kajari di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Kegiatan ini diinisiasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Alexander Sinulingga.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan, khususnya bagi tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan.
Kegiatan dan kerjasama ini juga sebagai penguatan literasi hukum bagi tenaga pendidik menjadi langkah preventif agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan. Kolaborasi ini penting untuk mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.
Program 'Jaksa Sahabat Pendidik' merupakan upaya membangun komunikasi yang terbuka antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum.
Anggaran pendidikan merupakan amanah yang harus dikelola secara akuntabel. Kolaborasi pemko dan kejaksaan hadir tidak hanya dalam fungsi penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan preventif dan pendampingan.