POSMETRO MEDAN
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut terus mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum serta penyesuaian status kawasan bagi enam program strategis daerah yang sempat terkendala status kawasan hutan dan ketidaksesuaian peruntukan ruang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., mengungkapkan bahwa proses pembahasan masih terus berjalan. "Saat ini masih dalam proses pembahasan dan belum final karena program-programnya sedang direvisi. Ada enam program strategis Sumatera Utara yang diakomodasi," ujar politisi Partai Golkar tersebut usai rapat pembahasan, Kamis (8/10/2026).
Salah satu fokus utama revisi ini adalah pengembangan kawasan industri strategis berbasis agribisnis dan hilirisasi komoditas unggulan daerah, seperti kopi dan kakao. Pengalihan peruntukan ruang ini memanfaatkan lahan perkebunan agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan tidak sekadar bergantung pada sektor hulu.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pelepasan status kawasan hutan untuk sektor pertanian dan pembangunan lainnya. Salah satu titik lokasi yang dibahas memiliki luas sekitar 1.000 hektare. Penyesuaian tata ruang ini dinilai krusial agar lahan produktif tidak terbengkalai menjadi lahan kosong.
Di sektor penunjang pertumbuhan ekonomi lainnya, revisi Perda RTRW ini menargetkan dua fokus utama:
Pariwisata: Penguatan Kawasan Strategis Danau Toba serta wilayah sekitarnya, termasuk Kabupaten Samosir, guna mendongkrak daya tarik wisata daerah.
Industri: Pengembangan kawasan industri baru di Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Sumut.
Luas lahan yang dibutuhkan untuk keenam program strategis tersebut bervariasi, mulai dari 300 hektare hingga 2.500 hektare sesuai kebutuhan masing-masing proyek. Darma menegaskan, pembahasan ini melibatkan berbagai instansi teknis—seperti Dinas LHK Sumut, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Dinas Perkim Sumut, hingga Kementerian ATR/BPN—agar perubahan memiliki dasar kajian yang kuat.
Pihaknya menargetkan pembahasan revisi Perda dapat rampung paling lambat awal tahun depan. Melalui kepastian tata ruang ini, Pemprov dan DPRD Sumut berharap dapat memicu percepatan investasi, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.