Posmetro Medan, BINJAI – Persoalan izin lapak angkringan di kawasan Tanah Lapang Kota Binjai menjadi sorotan setelah pemilik lapak yang dikenal melalui akun TikTok inisial F menyebut Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pihak yang dituju untuk mengurus izin.
Pernyataan tersebut disampaikan akun TikTok inisial F saat melakukan siaran langsung (live) pada Kamis (8/10/2026) malam.
Awalnya, awak media melalui akun Binjai Update menuliskan komentar pada siaran langsung tersebut dengan menanyakan ke mana pemilik lapak mengurus izin untuk membuka usaha angkringan di kawasan Tanah Lapang Binjai.
Menanggapi pertanyaan itu, akun TikTok inisial F menjawab ngurusnya ke sanalah, Pemko Binjai dan ke Satpol PP.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi awak media untuk meminta klarifikasi kepada pihak terkait mengenai mekanisme dan kewenangan penerbitan izin lapak angkringan di kawasan tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, awak media menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Binjai, Jum'at,(9/10/2026), untuk mengonfirmasi apakah benar Satpol PP menerbitkan izin pembukaan lapak angkringan di kawasan Tanah Lapang, sebagaimana disebutkan dalam siaran langsung akun TikTok F
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Kota Binjai belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status perizinan lapak angkringan di kawasan Tanah Lapang Binjai, termasuk instansi yang berwenang memberikan izin serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Terkait hal tersebut di atas elemen masyarakat Binjai berharap Walikota Binjai mengambil langkah tegas terhadap angkringan di depan rumah dinasnya ( Red )