Lom Lom Suwondo Minta PPID Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Evi Tanjung - Selasa, 13 Oktober 2026 18:47 WIB
Ist/Diskominfostan
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Aula Cadika Pramuka, Lubuk Pakam, Selasa (13/10/2026).

POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan koordinasi, pengelolaan dokumen yang tertib, serta pelayanan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Aula Cadika Pramuka, Lubuk Pakam, Selasa (13/10/2026).

Lom Lom menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pelayanan informasi tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi harus mampu membangun kepercayaan masyarakat.

"Setiap permohonan informasi harus dilayani sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan," tegasnya.

Ia juga meminta PPID Utama dan PPID Pelaksana memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memastikan informasi dan dokumen daerah dikelola secara sistematis, akurat, dan diperbarui secara berkala.

Selain itu, Lom Lom menekankan pentingnya membedakan layanan permohonan informasi publik melalui PPID dengan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.

Berdasarkan laporan PPID Utama Deli Serdang, sepanjang 2025 tercatat 178 permohonan informasi publik, terdiri atas 145 permohonan langsung dan 33 permohonan daring. Seluruh permohonan telah diteruskan kepada PPID terkait untuk ditindaklanjuti. Pada tahun yang sama, tidak tercatat keberatan dari pemohon informasi publik, dan Deli Serdang meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris, yang hadir sebagai narasumber, turut menekankan pentingnya pemahaman regulasi keterbukaan informasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa informasi publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan informasi membutuhkan keterlibatan seluruh PPID Pelaksana, bukan hanya PPID Utama, serta harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. (;Drt)



Tag:

Berita Terkait