POSMETRO MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan reklame yang tidak memiliki izin, yang berlokasi di Jalan Sutomo (sudut Taman Makam Pahlawan Nagur), Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Selasa (13/10/2026) malam.
Pembongkaran bangunan reklame tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/1928/X-2026 dan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin dan Bangunan yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Kemudian, Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/550/IX-2026 Tanggal 24 September 2026 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki izin di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Saat apel sebelum pembongkaran, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH menyampaikan, dalam rangka penegakan peraturan wali kota tentang izin reklame, pembongkaran tersebut sudah melalui proses sesuai standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait izin reklame. Kita juga sudah koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah terkait retribusi pajak reklame. Kita pun sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan reklame, sampai dengan teguran atau surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu baru kita menetapkan pembongkaran bangunan reklame," terangnya.
Lebih lanjut, Hasudungan mengatakan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai peraturan.
"Kami mohon malam hari ini, dalam kita melakukan tindakan, jangan sampai ada gesekan. Seluruh kabid dan kasi agar nantinya upayakan humanis dan tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas," tuturnya.