POSMETRO MEDAN,DAIRI – Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Dairi periode 2026–2028 yang dinahkodai Rudi Anto Sinaga resmi dilantik oleh Ketua Forwaka Sumatera Utara, Irfandi. Pelantikan ini menjadi momentum memperkuat profesionalisme, integritas, dan solidaritas insan pers, sekaligus membangun sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi dalam mendukung transparansi penegakan hukum.
Mengusung tema "Semangat Kolaborasi, Jurnalis Kuat dan Profesional", pelantikan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran wartawan yang bertugas meliput bidang hukum, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai proses penegakan hukum secara akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, organisasi bantuan hukum, serta jajaran pengurus Forwaka dari berbagai daerah.
Hadir di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Bima Yudha Asmara, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Surung Charles Lamhot Bancin yang mewakili Bupati Dairi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dairi H.Wahli Munthe, SH.MM,Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forwaka Bistok S.Malau SH jajaran pengurus Forwaka Sumut, wakil Ketua Amsal Chaniago, Sekretaris T.Andry Pratama.S.Pd,wakil Sekretaris Sabarudin Daulay.SH.MH.C.Md.C.Neg, Bendahara Awaluddin Syahputra Lubis.serta ketua Forwaka Medan Irwansyah Ginting Sekretaris Gobel ketua Forwaka Tanjung balai S Rahmad Dan GMNI Dairi.
Irfandi: Kebebasan Pers Harus Diiringi Profesionalisme dan Integritas
Dalam sambutannya, Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun penegakan hukum.
Namun, menurutnya, kemerdekaan pers harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (1), memberikan jaminan kepada wartawan untuk menjalankan profesinya dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
"Lahirnya Forwaka Kabupaten Dairi adalah langkah bersama untuk menjaga marwah profesi jurnalis yang profesional, independen, dan berintegritas. Kami berharap wadah ini menjadi pohon yang kokoh dan mengayomi, memberikan perlindungan hukum bagi anggota di lapangan, sekaligus menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam mengedukasi masyarakat terkait penegakan hukum," tegas Irfandi.