POSMETRO MEDAN-Para saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan mengatakan bahwa seluruh penerimaan negara telah disetorkan ke kas negara.
Para saksi yang dihadirkan antara lain, Yusrizal selaku Executive General Manager atau pimpinan PT Pelindo, Maslinda Harianja selaku senior menejer marketing dan penjualan PT Pelindo, kemudian, deputi manajer PT Pelindo Joko Ramani Putra, serta Syarif Husain selaku menejer keuangan PT Pelindo cabang Belawan.
Joko Putra menjelaskan bahwa jasa pandu tunda pada pelabuhan Belawan berada dalam kewenangan Pelindo. Sementara KSOP bertugas melakukan memeriksa dokumen kapal, serta menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Joko menyampaikan, Pelindo menyediakan dan melayani jasa pemanduan serta penundaan di area wajib tunda.
"Pelindo melakukan aturan wajib pandu sejak tahun 2012 untuk kapal GT 500. Pelindo mempunyai aturan jasa pandu dan tindakan. Kapal berlayar kemudian berlabu, kemudian dilakukan nota tarik atau pembayaran setelah keluar," kata Joko di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026).
Keterangan Joko menjelaskan, saat kapal ukuran GT 500 memasuki daerah wajib tunda Belawan, Pelindo melakukan pengawasan dan kepengurusan izin pemanduan kapal lewat aplikasi.
"Kemudian izin diproses oleh KSOP, setelah dikeluarkan izin pemaduan dan tunda kapal kemudian dilakukan deposit kepada Pelindo lewat aplikasi lalu dilakukan pemaduan kapal. Setelah itu, dilakukan nota pandu keluar dilakukan jasa pandu kemudian dilakukan pembayaran lewat sistem yang ada," ujarnya.
Usai jasa pandu dan tunda dilakukan, maka pengguna jasa yakni mayoritas kapal niaga melakukan pembayaran.
Maslinda Harianja selaku senior menejer marketing dan penjualan PT Pelindo menjelaskan, seluruh jasa pandu tunda kapal dilakukan lewat aplikasi inakornet.
Setelahnya, pengguna jasa akan diberikan nota pembayaran usai menggunakan jasa melalui sistem yang tersedia.