POSMETRO MEDAN- Hak Rakyat Pejuang Keadilan Sumatera Utara (GARDA HARAPAN SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi di MAPOLDA SUMUT.
Aksi ini merupakan bentuk desakan terhadap keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pejabat publik terkait isu dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan anggota DPRD Sumut berinisial JT.
GARDA HARAPAN SUMUT menegaskan bahwa integritas pejabat publik tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Koordinator Aksi Aulia Ramadhan, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas persoalan yang menyangkut integritas wakil rakyat.
Ia mendesak anggota DPRD yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak akan membiarkan persoalan ini tenggelam tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan dari wakil rakyatnya. Jabatan publik bukan alasan untuk menghindari pertanyaan, dan keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab kepada rakyat," tegas Aulia, Selasa (20/10/2026).
GARDA HARAPAN SUMUT juga mendesak aparat penegak hukum (APH) mengawal proses pemeriksaan secara profesional dan objektif serta menghentikan segala bentuk intimidasi maupun intervensi terhadap pelapor dan penyampai informasi yang berpotensi menghambat pengungkapan fakta.
"Kami menuntut APH mengawal persoalan ini secara serius. Hentikan intimidasi dan segala upaya yang dapat mengaburkan proses pemeriksaan. Kami ingin fakta diungkap secara transparan, bukan ditutupi oleh kepentingan pihak mana pun," lanjutnya.
Sementara itu, Muhammad Sofyan, S. Sos., selaku Kasubbag Humas DPRD Sumatera Utara yang menerima massa aksi, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai SOP DPRD serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan tindak lanjut dijadwalkan dapat ditinjau pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Menutup aksi, Aulia Ramadhan menegaskan bahwa GARDA HARAPAN SUMUT akan terus mengawal tuntutan tersebut dan siap menggelar aksi lanjutan apabila belum ada tindak lanjut yang jelas maupun klarifikasi terbuka dari anggota DPRD yang bersangkutan.