POSMETRO MEDAN- Satreskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial SS (45) di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kecamatan Pandan, Minggu (25/10/2026) dini hari.
Terduga pelaku SS ditangkap karena diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM dan gas bersubsidi.
Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Pandan.
Kanit IV Satreskrim IPDA Andri lewat Tim Opsnal mencegat satu unit mobil Suzuki Carry berwarna merah BK 1510 YP yang dikemudikan terduga pelaku.
Saat digeledah, polisi menemukan 6 jerigen (lebih kurang 234 liter) BBM jenis Pertalite.
Bahan bakar itu konon dibeli dari SPBU Pandan tanpa surat rekomendasi.
Selain itu 14 tabung gas 3 kg berisi dibeli dari pangkalan di Hajoran untuk kembali dijual ke Tapsel (Tapanuli Selatan).
Pelaku dan barbut (barang bukti) kini diamankan di Mapolres Tapteng.
Terduga pelaku dijerat pasal 55 UU Migas jo UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian A. Perdana, mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan distribusi energi bersubsidi. Pembelian BBM menggunakan jerigen wajib mengantongi surat rekomendasi resmi, sementara niaga LPG 3 kg harus melalui pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.***