POSMETRO MEDAN- Sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan memanas di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/10/2026) sore.
Mantan General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, Jonedi Ramli, dicecar penasihat hukum terdakwa terkait kewenangan perusahaan, pelimpahan pelayanan pemanduan kapal, pengaturan tarif, hingga mekanisme pembayaran jasa pandu dan tunda.
Dalam persidangan tersebut, selain Jonedi Ramli, jaksa juga menghadirkan mantan Manajer Operasional Hasudungan Manurung, dan mantan Manajer Keuangan Nadlin.
Saat diperiksa, Jonedi ditanya mengenai dasar pelimpahan kewenangan pelayanan pemanduan kapal dengan ukuran di atas 500 gross tonnage (GT) kepada Pelindo Belawan.
"Pelimpahan tersebut diberikan pada tahun 2023. Namun, mengenai proses dan waktu pelimpahan, saya lupa dan minta waktu untuk melakukan pengecekan," kata Jonedi.
Penasihat hukum kemudian mengaitkan hal tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 616 Tahun 2023. Tentang pelimpahan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelindo untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu.
Ketika ditanya mengenai hak dan kewajiban Pelindo, Jonedi menjelaskan bahwa perusahaan berkewajiban menyiapkan sarana pandu, sementara KSOP menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan kapal pandu dan tunda.
Jonedi juga menyebut Pelindo memiliki operator pemanduan yang menerima informasi melalui radio Channel 12.
"Pelindo bertanggung jawab melaksanakan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal secara aman sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Namun, penasihat hukum kembali menyoroti tanggung jawab Pelindo sebagaimana tercantum dalam ketentuan pelimpahan kewenangan, termasuk tanggung jawab atas keabsahan dokumen dan informasi serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul.