POSMETRO MEDAN- Dalam perkara korupsi, unsur kerugian keuangan negara adalah jantung dakwaan. Tanpa kerugian yang nyata dan sah, dakwaan hanyalah tuduhan.
Perkara PNBP KSOPBelawan di Pengadilan Tipikor Medan memperlihatkan bagaimana jantung itu justru paling lemah dalam dakwaan jaksa.
Angka yang Dihitung Belakangan
Ketika menahan para tersangka pada Februari 2026, Kejati Sumut hanya menyebut kerugian negara "mencapai miliaran rupiah". Kepala Seksi PenyidikanArif Kadarman saat itu juga mengakui bahwa penyidik masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian keuangan negara secaradetail.
Artinya, orang lebih dulu ditahan, baru kemudian kerugiannya dicari angkanya.
Angka yang akhirnya dipakai, sebesar Rp1,49 miliar untuk periode 2023–2024, pun tidak berasal dari BPK. Angka itu berasal dari akuntan publik yang ditunjuk jaksa.
Mengapa Bukan BPK?
Jaksa memang bisa berlindung di balik Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor, yang menyebut kerugian negara dapat dihitung oleh instansi berwenang atau