POSMETRO MEDAN- Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Deli Serdang menggelar rapat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Medan terkait pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah notaris di wilayah Kabupaten Deli Serdang yang mengalami pemblokiran akun layanan, Selasa (27/10/2026).
Pemeriksaan ini jadi langkah tegas menindaklanjuti kendala pemblokiran akses akun Notaris pada portal AHU Online.
Pemblokiran itu bersumber dari belum dipenuhinya kewajiban pengisian instrumen Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta evaluasi pengisian survei kepatuhan PMPJ yang menjadi syarat mutlak dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor kenotariatan.
Dalam sesi pemeriksaan, MPD Notaris Deli Serdang memberikan pengarahan serta klarifikasi teknis agar para notaris yang terdampak segera melengkapi dan memperbarui data PMPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap notaris menjalankan tugas jabatan secara tertib administrasi, berintegritas, serta senantiasa patuh pada regulasi penegakan hukum kenotariatan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut bersama MPD Notaris Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan membina kepatuhan Notaris di daerah.
Proses klarifikasi ini diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan pemblokiran akun, sehingga para notaris dapat kembali memberikan pelayanan hukum yang optimal, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.***