Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional

Jafar Sidik - Selasa, 27 Oktober 2026 20:58 WIB
(Ist)
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap MZH dan WA. Hasilnya, tim berhasil mengamankan tersangka SL (38) di kawasan Kabupaten Kampar, disusul penangkapan tersangka JA (51) di wilayah Kota Pekanbaru pada hari yang sama.

POSMETRO MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional dan menangkap lima tersangka dalam serangkaian penindakan di wilayah Riau hingga Sumatera Barat.

Pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan Operasi Sarang Narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau melalui pemantauan sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai sarang narkoba, termasuk kawasan yang telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

Dalam kegiatan itu, petugas memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus jalur masuk narkotika dari luar negeri.

"Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri," sebut Irjen Arman di Pekanbaru, Selasa (27/10).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang di pimpin Kasubdit Kompol Herman Pelani di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10).

"Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang Dua Minggu tim mendapatkan informasi bahwa ciri - ciri orang yang melakukan penyelundupan Narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU, kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan oleh pelaku," kata Kombes Putu.

Dari penggeledahan kendaraan tersangka, polisi menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram dan 7,4 gram sabu beserta barang bukti lainnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap MZH dan WA. Hasilnya, tim berhasil mengamankan tersangka SL (38) di kawasan Kabupaten Kampar, disusul penangkapan tersangka JA (51) di wilayah Kota Pekanbaru pada hari yang sama.



Tag:

Berita Terkait

Sumut

Kembali OSN Satnarkoba Binjai Hanya Dapat Plastik Transparan dan Pipet

Sumut

Sat Narkoba Binjai OSN 12 Lokasi, Semua Zonk, Masyarakat Kecewa

Sumut

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pentolan Geng Motor 8 Butir Ekstasi Disita

Sumut

Polres Karo Ikut Deklarasi "Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba"

Sumut

Sabu, Timbangan Elektrik hingga Uang Rp1,5 Juta Disita, M Lolos dari Penggerebekan

Sumut

Polres Karo Cek Dugaan Sarang Narkoba di Tiganderket