Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP Sumut, Ini Persyaratannya

Evi Tanjung - Sabtu, 31 Oktober 2026 16:19 WIB
ist
Ketua OC Konferensi PWI Sumut Rifki Warisan, Sekretaris OC SR Hamonangan Panggabean, Ketua SC Taufik Wal Hidayat, saat berdikusi dengan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu dan A

POSMETRO MEDAN, Medan -Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara menetapkan persyaratan dan tahapan pencalonan Bakal Calon (balon) Ketua PWI Sumut serta Balon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut periode 2026–2031.

Waktu pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 2 hingga 6 November 2026. Seluruh bakal calon diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan.

"Pengambilan formulir serta berkas persyaratan dan pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai Senin hingga Jumat, 2 - 6 November 2026, pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di Kantor PWI Sumut ," ujar Ketua Organizing Committee Konferensi PWI Sumut, Rifki Warisan didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, serta Ketua dan Sekretaris Steering Committee, Taufik Wal Hidayat dan Riza Mulyadi, di Kantor PWI Sumut, Sabtu (31/10).

Rifki menjelaskan, persyaratan bakal calon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP mengacu kepada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor: 110.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ketentuan itu, lanjut Rifki, Panitia Konferensi PWI Sumut menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon, di antaranya terdaftar sebagai Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya lima tahun, memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta pernah menjadi pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

"Khusus bagi bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi, ditetapkan persyaratan usia minimal 40 tahun," ujarnya.

Selain persyaratan organisasi, setiap bakal calon juga harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit, serta berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Panitia juga mensyaratkan bakal calon bukan merupakan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah. Persyaratan tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan.

Dokumen administrasi lainnya yang wajib disiapkan meliputi surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon yang dibubuhi meterai, surat pernyataan tidak merangkap sebagai anggota atau pengurus organisasi wartawan lain yang berbadan hukum, serta surat pernyataan pakta integritas untuk menerima hasil Konferensi PWI Sumut.

"Bakal calon Ketua PWI Provinsi dan bakal calon Ketua DKP juga wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang tercantum dalam DPS Revisi yang diumumkan Pengurus PWI Pusat," jelas Rifki Warisan.



Tag:
PWI

Berita Terkait

Sumut

Nama Pemasok Sudah Disebut, Pengembangan Kasus Sabu di Bilah Hilir Ditunggu ‎

Sumut

Asal Muasal Bendungan Lau Simeme, dari Ide di Meja ITB hingga Dibangun 33 Tahun Kemudian

Sumut

Medan Lawyer FC Apresiasi International Friendly Games PERADI–Malaysian Bar, Dorong Solidaritas Advokat Lintas Negara

Sumut

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, Ijeck Lepas Ribuan Peserta Fun Walk di Lapangan Merdeka

Sumut

Polres Labuhanbatu Ungkap Curanmor, Satu Motor Masih Raib :Penadah Jangan Lolos!

Sumut

Pemkab Humbahas Gelar Festival Margonsi se-Kawasan Danau Toba di Sipinsur