POSMETRO MEDAN- Sejumlah agen kapal menyebut tagihan jasa pandu dan tunda kapal telah dibayarkan kepada Pelindo melalui sistem Phinnisi. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.
Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari agen kapal, di antaranya Abdul Rahman, M Rasyid Jamil Tanjung, Moh Rizal, Willy Budiman, Mardiah, Nurul Utami, dan Tansri. Mereka memberikan keterangan dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/11/2026) sore.
Mereka dimintai keterangan terkait tugas agen kapal, mulai dari mengurus pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal, mengajukan layanan pandu dan tunda, hingga menangani administrasi, dokumen kepelabuhanan, serta pembayaran jasa pelabuhan.
Dalam keterangannya, saksi Mardiah menyebut pembayaran jasa pandu dan tunda kapal telah dilakukan kepada Pelindo. Menurutnya, pembayaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agen kapal.
"Gak bisa gak bayar. Kita minta data kapal yang mana sudah kita kasih. Pandu tunda itu ditagih di tugboat. Melalui sistem Phinnisi," ujarnya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.
Mardiah juga menjelaskan, permohonan tambat kapal diajukan kepada Pelindo. Setelah kapal diarahkan untuk melakukan penambatan, agen kapal memasukkan biaya tersebut ke dalam tagihan.
"Gak bisa utang di Pelindo, Pak," tegasnya.
Namun, keterangan berbeda disampaikan saksi Nurul Utami. Ia mengaku tidak membayar jasa pandu karena menurutnya tidak ada pelayanan dari Pelindo.
"Tidak ada bayar karena tidak ada pelayanan Pelindo," katanya.