Pemkab Deli Serdang Dukung Lima Ranperda, dari Penanggulangan Bencana

Evi Tanjung - Kamis, 05 November 2026 19:47 WIB
Ist/Diskominfostan
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, membacakan Pendapat Bupati Deli Serdang terhadap Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas lima Ranperda inisiatif legislatif dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Rua

POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam– Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung pembentukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari penanggulangan bencana dan Tuberkulosis (TBC).

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, saat membacakan Pendapat Bupati Deli Serdang terhadap Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas lima Ranperda inisiatif legislatif dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (5/11/2026).

Kelima Ranperda tersebut meliputi Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Tuberkulosis (TBC), Pemekaran dan Penggabungan serta Perluasan Desa/Kelurahan, Maghrib Mengaji, dan Guru Sekolah Minggu.

Mewakili Bupati Deli Serdang, Lom Lom menyampaikan bahwa Pemkab secara umum menyambut baik dan sependapat dengan inisiatif pembentukan kelima Ranperda tersebut. Regulasi daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana, Pemkab memandang regulasi ini diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Pengaturannya diharapkan mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana agar berjalan lebih terarah dan terpadu.

Sementara itu, Ranperda Penanggulangan TBC diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat upaya pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, serta penanganan TBC secara berkelanjutan. Penanggulangan penyakit ini membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan dukungan seluruh elemen masyarakat.

"Penanggulangan bencana dan TBC membutuhkan komitmen serta keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat agar setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan secara terencana, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan serta manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, terhadap Ranperda Pemekaran dan Penggabungan serta Perluasan Desa/Kelurahan, Pemkab menilai perlu adanya pedoman yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, mekanisme, dan pembagian kewenangan. Pengaturannya juga harus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya regulasi tersebut, proses penataan wilayah diharapkan memiliki prosedur yang lebih jelas, tertib, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun kelurahan.

Ranperda Maghrib Mengaji diharapkan mendorong pembiasaan membaca dan memahami Al-Qur'an, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda. Pelaksanaannya melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, serta pemerintah daerah untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur'an dan membangun kebiasaan positif.



Tag:

Berita Terkait

Sumut

Mushola H. Ibrahim Sagum Peringati Isra Mi''raj Nabi Muhammad SAW