Ketua Bapemperda DPRD Sumut itu turun langsung ke tengah warga untuk menjelaskan manfaat jaminan sosial, sembari mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih kuat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., menegaskan kesungguhannya mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai setiap pekerja berhak mendapat perlindungan, termasuk mereka yang berpenghasilan tidak tetap dan menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaannya.
"Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan, termasuk mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap dan menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaannya," demikian pernyataan yang disampaikan Darma dalam unggahan di akun Instagram @darmaputrarangkuti, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan penting di balik pembentukan Ranperda tersebut.
Menyasar Petani, Nelayan, dan Pekerja Informal
Ranperda ini diharapkan memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, serta pekerja sektor informal lainnya yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memenuhi kriteria sebagai penerima perlindungan.
"Melalui upaya ini, kita ingin memastikan bahwa keterbatasan penghasilan bukan menjadi penghalang bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan," tulisnya. Ia berharap Ranperda ini menjadi langkah nyata menghadirkan jaminan sosial yang lebih inklusif, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan rasa aman bagi pekerja rentan di Sumatera Utara.
Bagi Darma, pembahasan peraturan daerah 2024–2026 yang dikawal Bapemperda merupakan upaya menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan dan kesehatan. Perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu perhatian utamanya.
Disesuaikan lewat Fasilitasi Kemendagri
Dalam prosesnya, Ranperda ini mengalami penyesuaian judul. Semula berjudul Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan, rancangan itu dibahas dan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri hingga menjadi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemendagri menerbitkan surat fasilitasi Nomor 100.2.1.6/2901/OTDA tertanggal 26 Agustus 2026.