POSMETRO MEDANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dari Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting, Isabela Pencawan, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Isabela Pancawan diperiksa secara intensif dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran, setelah penyidik menemukan uang tunai Rp2,8 miliar dalam penggeledahan di rumah Isabela.
Temuan ini memantik kecurigaan kuat bahwa uang tersebut merupakan hasil praktik haram yang terkait langsung dengan proyek-proyek pemerintah.
"Jumlahnya fantastis untuk uang tunai yang disimpan di rumah. Kami dalami aliran dan motif di baliknya," ujar seorang penyidik KPK, yang tak ingin disebutkan namanya.
Selain itu, M.Ahmat Efendi Pohan, mantan Penjabat Sekda Provinsi Sumut juga menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara mengarah pada manipulasi dalam pergeseran anggaran proyek strategis, yang berpotensi menjadi pintu masuk korupsi sistematis di tubuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, muncul indikasi bahwa uang yang ditemukan di rumah Isabela berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana APBD.
Nama suaminya, Topan Obaja, ikut disebut dalam dokumen pemeriksaan sebagai sosok yang turut berperan dalam lobi-lobi proyek daerah.
KPK belum mengumumkan status hukum keduanya, namun sumber internal menyebutkan bahwa keduanya masuk dalam radar utama penyidikan yang lebih luas.
"Ini bukan kasus tunggal. Ini sistem yang busuk dan kami sedang membongkarnya satu per satu," lanjut sumber itu.
"Hari ini Senin (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).