POSMETRO MEDAN,Karo —Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ketiganya diketahui berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karo.
Informasi ini beredar di kalangan internal PNS Pemkab Karo dan kemudian diperoleh redaksi Posmetro Medan dari berbagai sumber terpercaya.
Pemberhentian sementara ini menimbulkan beragam spekulasi, terutama karena ketiga ASN tersebut pernah aktif di RSUD Kabanjahe, yang saat ini tengah diterpa isu utang mencapai miliaran rupiah.
Untuk diketahui, RSUD Kabanjahe dikabarkan memiliki utang senilai Rp9.477.672.150 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah).
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.03 WIB, Posmetro Medan mengonfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, melalui pesan WhatsApp. Ia membenarkan bahwa ketiga ASN tersebut diberhentikan sementara. "Pemberhentian sementara," tulisnya singkat.
Saat ditanya apakah pemberhentian tersebut berkaitan dengan utang RSUD Kabanjahe senilai Rp9 miliar, Sodes menjawab, "Dalam proses pemeriksaan. Kalau dihubung-hubungkan, tentu ada hubungan."
Sodes menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian sementara itu baru diterima pada malam sebelumnya, Senin (21/7/2025). Menurutnya, langkah tersebut diambil atas rekomendasi dari Inspektorat kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo.
Berikut nama-nama ASN yang diberhentikan sementara berdasarkan SK Bupati Karo:
dr. Evanita Bangun, Direktur RSUD Kabanjahe.