POSMETRO MEDAN, Langkat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Jumat 18 Juli 2025, sekira pukul 15.00 WIB, seorang pria berhasil diamankan saat membawa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Kolam Dalam, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan pemantauan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang duduk di samping rumah sambil membawa sebuah kotak CCTV berwarna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial MA (47), warga Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, diketahui membawa satu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak CCTV tersebut.
"Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra, SH, pada Rabu (23/07/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 55,70 gram,
1 kotak CCTV merek Smart Net Camera warna putih,
1 plastik putih bening,
1 unit ponsel merek Samsung warna biru,