POSMETRO MEDAN,Batu Bara— Temuan kelebihan pembayaran dalam proyek-proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara menjadi sorotan tajam.
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah ini.
Saharuddin, Koordinator GERBRAK sekaligus Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Batu Bara, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan anggaran dan potensi pelanggaran hukum di lingkungan Pemkab Batu Bara.
"Kasus kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada Dinas PUTR yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.157.015.351,84 sangat memprihatinkan. Kami mendesak APH segera bertindak sesuai perintah undang-undang," tegas Saharuddin, Selasa (23/7/2025).
Berdasarkan Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor 66.B/LHP/XVIII/05/2025, rekomendasi BPK yang telah berusia lebih dari satu tahun belum juga ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Berikut Rincian Data Temuan BPK-RI:
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Pada tahun anggaran 2023, Pemkab Batu Bara menganggarkan Rp60,7 miliar. Pemeriksaan menunjukkan potensi kelebihan bayar sebesar Rp46 juta pada dua paket pekerjaan.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Dari total anggaran Rp97,1 miliar, ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp30,6 juta (lima paket pekerjaan) dan Rp770 juta (dua paket pekerjaan).