POSMETRO MEDAN,Langkat -Pemerintah Kabupaten Langkat telah menuntaskan proses seleksi anggota Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Langkat Setia Negeri untuk periode 2025–2029,
Rabu (24/7/2025).
Proses seleksi ini dilaksanakan secara transparan, terstruktur, dan mengedepankan kompetensi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seleksi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2025.
Untuk mendukung objektivitas dan akuntabilitas proses, Pemerintah Kabupaten Langkat membentuk panitia seleksi melalui SK Bupati Langkat Nomor: 539.05-26/K/2025.
Panitia seleksi diketuai oleh Asisten Administrasi Umum Sekdakab Langkat, dengan Inspektur Kabupaten Langkat sebagai Wakil Ketua. Dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan,
Pemerintah juga menggandeng Permata Psycho Consultant sebagai tenaga ahli penguji, berdasarkan SK Bupati Langkat Nomor: 539-19/K/2025.
Ketua Panitia Seleksi, Musti Sitepu, SE, saat dihubungi via telefon pada Rabu, (24/7/2025), menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan terbuka untuk umum dan diumumkan secara resmi melalui website Pemerintah Kabupaten Langkat di www.langkatkab.go.id.
"Proses seleksi ini bisa diakses publik dari awal hingga akhir, termasuk apabila ada perubahan jadwal," tegas Musti.
Adapun tahapan seleksi berlangsung sebagai berikut: