POSMETRO MEDAN, Langkat– Tiga warga asal Aceh Tamiang diamankan Unit Reskrim Polsek Besitang karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Ketiganya ditangkap di sebuah kafe bernama Alex yang terletak di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Informasi yang diperoleh POSMETRO MEDAN menyebutkan bahwa ketiga warga tersebut diduga tengah berpesta sabu dan bahkan menawarkan barang haram itu kepada pengunjung kafe. Aksi mereka kemudian terendus oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Besitang melalui Kanit Reskrim Iptu W. Situmorang, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya. Mereka melaporkan bahwa ada dua pria dan satu wanita yang membawa narkotika jenis sabu dan sedang berada di kafe Alex,” ujar Iptu W. Situmorang dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025) sore.
Setelah menerima informasi, Kapolsek Besitang AKP Sugiono, SH, MH memerintahkan tim reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (17/4/2025), tim berhasil menemukan lokasi kafe dan mendapati ketiga pelaku berada di dalam sebuah kamar.
"Saat dilakukan penggerebekan, salah satu pelaku bernama Razzali membuang satu plastik bening kecil yang diduga berisi sabu ke lantai. Sementara seorang wanita bernama Sriulandari terlihat memegang plastik bening kecil yang juga diduga berisi sabu," jelasnya.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu: Razzali (57), warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Ngatimen (54), warga Dusun Paya Kelampai, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Sriulandari (39), warga Dusun Kampung Tempel, Desa Lur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain dua plastik bening kecil berisi sabu, satu plastik bening kosong, satu alat hisap (bong), dua mancis, satu kaca pirek, dua pipet, dan uang tunai sebesar Rp270.000.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Besitang untuk proses hukum lebih lanjut. (TRG)